KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Aji Nurjaman selaku proyek Manager PT Graha Andracentra Propertindo (GAP) mengaku aktivitas Cut and Fill (menggali/pengerukan tanah) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane yang berada di Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) tidak perlu dan tidak harus membuat izin.
“Kalau ini cuma perapihan dan kenapa harus pakai izin, kalau yang namanya bangunan baru pakai izin,” tegas saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Pada dasarnya aktivitas Cut and Fill yang dilakukan PT Graha Andracentra Propertindo (GAP) selaku pengembang eduwisata Rivera itu sudah melakukan pengerukan hingga merubah tatanan ekosistem lingkungan yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane tersebut.
Aji mengklaim bahwa hal tersebut semata-mata hanya sebatas perapihan dan tidak perlu ada izin.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penegakan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Bayu Herlambang mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas Cut and Fill di kawasan tersebut.
“Saya akan tindaklanjuti dan akan melaporkan dulu tentunya kepada Kepala Dinas. kita akan menanyakan ini aktifitas apa, sebagaimana sesuai kewenangan LH,” kata Bayu Herlambang saat di konfirmasi wartawan, Selasa (19/09/23).
Disamping itu, pihaknya akan menanyakan bagaimana terkait perizinannya. “Nanti kita coba kita tanyakan sesuai tupoksi kita. Secepatnya kita akan menindaklanjuti, kita akan cek ke lokasi,” ujarnya.