KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Irwan Riyanto menegaskan sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.

“Sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Bagi yang sudah merencanakan program study tour, kata dia, harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya.

“Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” tegasnya usai rapat kerja dengan DPRD Kota Bogor, Senin (13/05/24).

Menurutnya, kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.

Kendati demikian, study tour tergantung pada tujuannya. “Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting,” tegas Irwan.

Namun, lanjutnya, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat.

Follow dinamikanews.wwb.co.id
Follow on Google