Oprasi tersebut dilaksanakan dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara Humanis terutama kepada Masyarakat/pelanggar yg tidak menggunakan Masker/mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker," tutur Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Indrianingtias HP S.H kepada wwb.co.id, Minggu (03/10/20).
Adapun, kata Kapolsek, dalam oprasi tersebut, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker, diberikan tindakan berupa teguran dan himbauan terhadap 21 orang pelanggar, pembagian masker terhadap 9 buah kepada masyarakat dan memberikan sanksi sosial kepada 4 orang pelanggar.
Ia mengharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat.
Selain itu, kata dia, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19," harap Kompol Indrianingtyas. (Gan)