KOTA BOGOR, wwb.co.id – DPRD mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru ini agar tidak ada lagi guru yang bernasib seperti Oemar Bakri seperti didalam lagu musisi legendaris Indonesia.
Guru, kata dia memiliki tugas yang menumpuk dan tanggungjawab yang besar, tetapi tidak dilindungi haknya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Juhana dalam rapat perdana Raperda tentang Perlindungan Guru, Jumat (13/12/2024).
Ia menyampaikan bahwa rapat perdana ini digunakan sebagai anggota pansus untuk membahas secara internal draft Raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli.
“Jadi kami ingin dalam pembahasan raperda ini bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar aturan yang kita buat sesuai dengan kebutuhan para guru,” ujar Juhana.
Juhana menilai guru adalah pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi dan lainnya.
Juhana menekankan bahwa kehadiran Raperda tentang Perlindungan Guru ini sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan.
“Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa,” pungkasnya.