BOGOR, wwb.co.id - Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sukaraja, Yudi, menyatakan bahwa isu dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pasir Bagade, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, telah terselesaikan. Penyelesaian dilakukan secara internal bersama kepala sekolah terkait.
Yudi mengklarifikasi, dugaan penahanan ijazah tidak terjadi. Menurutnya, ijazah tersebut hanya belum diambil oleh siswa. Ia menegaskan tidak ada pungutan terkait hal tersebut dan masalah pungli yang ada telah diselesaikan secara internal.
Ia menambahkan, seluruh dana yang sempat dipungut telah dikembalikan kepada orang tua siswa. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan sejumlah orang tua murid yang mengeluhkan adanya dugaan pungli.
Sebelumnya, para wali murid mengadu adanya dugaan pungutan di SDN Pasir Bagade. Iuran sebesar Rp50 ribu per siswa dimintai untuk kebutuhan seperti pengecatan, perbaikan plafon, hingga penataan taman sekolah.
Salah satu wali murid mengaku bahwa pungutan tersebut cukup membebani, apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit. Selain itu, muncul pula isu iuran kas sebesar Rp120 ribu per siswa dengan penggunaan yang tidak jelas.
Pihak sekolah juga dikabarkan mewacanakan kegiatan study tour dengan biaya Rp720 ribu per siswa dan pungutan Rp100 ribu untuk acara perpisahan. Para wali murid berharap praktik pungutan serupa tidak terulang di masa mendatang.
(bc/gn)