KOTA BOGOR, wwb.co.id – Polemik pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, hingga uterus menuai kegelisahan warga, khususnya di wilayah RW 10.
Pasalnya, meski pihak MIAH telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), warga menegaskan bahwa permasalahan substantif belum terselesaikan dan berdampak langsung pada lingkungan mereka,” ungkap Pupung Purnama, Ketua RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara belum lama ini.
Pemerintah Kota Bogor, kata Pupng, sudah kalah di pengadilan dan inkhract melawan MIAH. Namun, kekalahan itu, hanya terkait aspek prosedural dalam pencabutan IMB, bukan substansi pembangunan itu sendiri.
”Iya itu hanya soal proses pembekuan dan pencabutan IMB tahun 2017 yang tidak benar yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ya, jadi karena nggak benar prosesnya, terus digugat oleh MIAH, begitu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab hukum atas proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bogor, yang kini justru membuat MIAH kembali mendapatkan IMB-nya.
”Ya karena digugat dan kalah, Pemkot Bogor jadi harus terus memfasilitasi pihak-pihak yang menolak dan mendukung ya,” ujar Pupung.
Menurutnya, warga di RT 03/10, tempat lokasi MIAH berdiri secara administratif, disebut menjadi pihak yang paling terdampak oleh situasi ini.
Disamping itu, kehadiran pihak kontraktor yang berpegang pada legalitas IMB menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan sosial maupun ekonomi.
”Kalau dilihat di lokasi, kawasan ini kan lokasi bisnis, dan karena tidak tahu pasti bagaimana ke depannya konflik panjang ini berakhir, warga menjadi terus menerus resah dan pastinya mereka adalah warga RT 03 RW 10″, tegas Pupung.
Menurutnya, keberadaan masjid tambahan di RT 03 RW 10 yang sudah memiliki masjid warga, dianggap tidak relevan dan justru berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
”Pada intinya warga RT 03 RW 10 menolak pembangunan ulang MIAH, karena di samping secara substantif masih banyak kejanggalan, juga di dalam wilayah RT yang sama yaitu di RT 03 RW 10 sudah ada Masjid milik warga, nggak perlu lagi ada masjid tambahan yang berpotensi membahayakan stabilitas sosial ekonomi masyarakat”, tegasnya lagi.
Kini, Ketua RT 03 dan Ketua RW 10 telah mengambil langkah hukum guna mengurai substansi konflik yang dinilai belum pernah benar-benar dibahas secara terbuka.
”Ya intinya Warga RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan”, tegas Pupung.
Ia pun meminta pihak kontraktor MIAH agar menahan diri dan tidak kembali ke lokasi selama proses hukum berlangsung, guna menghindari konflik horizontal yang dapat meluas.
”Warga RT 03/10 kan sudah menyatakan menolak MIAH, jadi selama ada kontradiksi di lapangan, ya tahan dirilah, sebab mereka yang sederet (bangunannya, red) inikan tempat bisnis, dan mereka menolak pembangunan ulang MIAH, karena merekalah yang terdampak secara langsung, bahkan dampaknya juga dialami oleh RT 02 RW 10 kalau terjadi kemacetan”, jelas Pupung.
Ketegangan antara pihak pendukung dan penolak pembangunan MIAH dikatakan sudah berulang kali terjadi, membuat warga di sekitar, khususnya RT 03 RW 10, terus hidup dalam situasi tidak menentu.
”Karena itulah kami Ketua RT 03 RW 10 dan Ketua RW 10 sebagai pemilik legal standing yang sah, mulai berusaha untuk membuka akar masalahnya dimana dan sedang kami upayakan akan bawa ke jalur hukum, agar jangan berlarut-larut tanpa ada kejelasan”, ujarnya.
Pupung pun menyerukan kejelasan dalam menyikapi kasus ini, bukan dari aspek administratif, melainkan dari sisi substansi sosial dan dampaknya terhadap masyarakat.
”Karena itu kami meminta dengan sangat kepada pihak kontraktor dari MIAH untuk sama-sama menghormati proses hukum terkait substantifnya, bukan lagi soal pembekuan dan pencabutan IMB-nya, iya itu mah sudah selesai di pengadilan, nah sekarang, hormati saja proses hukum yang kami ajukan, dan jangan datang ke lokasi, karena itu sama saja tidak menghormati kami padahal sama-sama di RT 03/10,” tuturnya.
Pupung mengharapkan adanya keterbukaan untuk mengurai masalah ini secara jujur dan menyeluruh.
”Jangan ada yang ditutup-tutupi, kita bedah secara terbuka baik secara persuasif, maupun di pengadilan, tapi secara substantifnya ya, jangan bicara lagi persoalan yang tidak substantif, apalagi yang debatable, nggak usah berputar-putar di langkah yang sudah lewat,”pungkasnya.
Polemik MIAH masih tuai kegelisahan warga
Redaksi
Rabu, 23 April 2025 | 20.19 WIB
•
17474 Views
Ilustrasi: Polemik MIAH masih tuai kegelisahan warga
×