KAB.BOGOR, WWB.co.id – Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Hayatuzen angkat bicara terkait polemik yang terjadi antara masyarakat penggarap dengan PT Mustika Candra (PMC).
Menurutnya, PMC memang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya sampai tahun 2027, namun yang jadi persoalan PMC tidak menguasai fisik dari dulu hingga saat ini dikuasi masyarakat penggarap,” kata Kepala Desa Sukaraja Hayatuzen ketika dikonfirmasi diruangannya, Rabu (23/2/22).
Baca juga : Petani Penggarap di Desa Sukajaya Tolak Pengukuran Tanah oleh PMC → https://www.wwb.co.id/2022/02/petani-penggarap-di-desa-sukajaya-tolak.html
Ia menjelaskan bahwa PMC ketika akan melakukan pengukuran izin terlebih dahulu kepada Pemerintahan Desa dua tiga hari sebelumnya. “Datang dia (PMC) menyampaikan mau mengadakan kegiatan pengukuran tanah. Kata saya silahkan saja, namun walaupun begitu tetap harus koordinasi dulu dengan penggarap,” kata Hayatuzen kepada pihak PMC.
