KOTA BOGOR, wwb.co.id – Perumahan berkonsep syariah yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dinilai tidak amanah.

‎Pasalnya, ada sekitar 43 konsumen atau Kepal Keluarga (KK) yang merasa dirugikan oleh perumahan bernama Maryam Residence karen diduga belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB),” ucap Richard E.G.A Angkuw, SH.MH dalam keterangan pers, Sabtu (22/3/25).

‎Padahal menurutnya, Perumahan tersebut mulai melakukan pengembangan pembangunan sekitar tahun 2019 melalui PT. Bangun Ranah Berkah, akan tetapi, hingga saat ini kliennya belum menerima atau memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini disebut persetujuan bangunan gedung (PBG).

‎Perumahan Maryam Residence ini, lanjutnya, terdapat banyak bangunan yang sudah berdiri namun dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Padahal, syarat IMB atau PBG itu mutlak bagi pemilik bangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

‎”Bangunan tanpa PBG tidak legal di mata hukum. Jika tidak memiliki IMB, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi, seperti Penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, denda dan penggusuran yang tentunya merugikan klien kami (konsumen),” tegasnya.

‎Dalam penegakkan peraturan, lanjut Richard, pemerintah membuat sanksinya juga berlaku bagi siapapun yang melanggar, sesuai PP Nomor 36 tahun 2005 pasal 115 ayat 2 yang menjelaskan bahwa jika pemilik bangunan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan maka pemerintah berhak melakukan pembongkaran pada bangunan.

‎”Hal ini tentu merugikan konsumen atau pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, selain dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan. Kemungkinan tindakan pembongkaran paksa bangunan yang melanggar peraturan oleh pemerintah,” tegas Richard.

‎Direktur PT. Bangun Ranah Berkah, Finendi Irawan melalui surat pernyataannya status tanah tidak sengketa, mengaku terdapat beberapa poin dalam surat tersebut diantaranya, lahan tidak dalam sengketa, tidak pernah diperjualbelikan selain kepada konsumen PT. Bangun Ranah Berkah dan lain sebagainya sampai pada berkomitmen akan menyelesaikan seluruh legalitas secara tuntas, namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini terdapat beberapa konsumen yang telah memiliki rumah tinggal di Maryam Residence tidak memiliki IMB atau PBG,” terang Richard.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola perumahan Maryam sekaligus Manager PT Bangun Ranah Berkah, Harun Setyo Budi belum memberikan keterangan apapun mengenai perihal tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp messenger.