KOTA BOGOR,wwb.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan ODGJ di Kota Bogor yang sempat mencuat ke publik, berhasil didamaikan pada Rabu 15 Mei 2025.

‎Para pelaku atau terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut. Para pelaku sangat menyesalinya, dan berjanji ke depan nya untuk bersikap lebih hati-hati dengan mengedepankan humanisme.

‎Para pelaku pun bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami korban selama proses perawatan dan pemulihan korban hingga dengan sembuh kembali semula.

‎Kuasa Hukum terlapor Rudi menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya kepolisian Resor Kota Bogor yang telah memberikan akses berupa pendekatan humanisme sebagaimana semangat Presisi.

‎Dengan adanya Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, proses hukum jauh lebih bermanfaat dan berkeadilan.

‎”Saya ucapkan banyak terima kasih kepada korban dan kuasa hukumnya, yang sudah mau menerima permohonan maaf dari Kliennya. Semoga ke depan peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dan catatan serius agar tidak mengedepankan emosi sesaat yang tentu akan melahirkan korban,” ucapnya.

‎Kuasa Hukum korban Abdul Rozak,  menyambut baik perdamaian ini dengan beberapa pertimbangan, diantaranya, berangkat dari semangat presisi serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

‎Disamping itu, menghindari konflik horizontal antar kampung yang saat ini sudah ramai dan berpotensi chaos dan mengembalikan adagium Kota bogor yang ramah dan berkeadilan,” ujarnya.