MEDAN, wwb.co.id – Dalam sebuah keputusan yang menggembirakan bagi Ikatan Wartawan Online (IWO), Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan terkait kekayaan intelektual yang diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO. Putusan ini menegaskan keabsahan logo dan nama IWO, sekaligus memperkuat posisi organisasi tersebut di dunia jurnalistik.

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada majelis hakim atas keputusan yang dianggapnya sangat cermat dan adil. "Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini," ungkap Jamhari.

Majelis Hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Mereka memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Yudhistira tidak dapat diterima, sehingga IWO dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat berhak atas keputusan tersebut.

Yudhistira, yang keanggotaannya dicabut pada Agustus 2023, mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO. Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut, menyatakan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Dalam putusan yang diterima melalui e-court, dinyatakan: "Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)."

Dengan keputusan ini, Pengadilan Niaga Medan memutuskan bahwa gugatan Yudhistira tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 486.000. Jamhari berharap, "Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia," tutupnya.