BOGOR, wwb.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran No 43/PK 03.04/Kesra, melarang seluruh siswa membawa kendaraan bermotor yang bertujuan mewujudkan “gapura panca waluya” bagian dari peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Aturan ini lebih ditujukan bagi siswa yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Demikian menurut poin 6.

Dalam SE yang dilansir dari Instragram @disdikjabar, Sabtu (10/5).
Selain itu larangan itu ditujukan agar siswa bisa mengoptimalkan penggunaan angkutan umum.

Lalu jika siswa dilarang membawa kendaraan roda dua ke sekolah, maka perlu diberlakukan penggunaan angkot gratis.

(Hirawan Dewa)