KOTA BOGOR,WWB.co.id – Tiga Raperda terkait Perubahan diantaranya, Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya langsung mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD.Â
Tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kemudian dijawab sekaligus disepakati bersama. "Kami sepakat tujuan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya penertiban bangunan dan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya sesuai ketentuan tata ruang wilayah yang berkontribusi pada penambahan PAD," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).Â
Selain itu, pihaknya juga sepakat dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, perlunya warga Kota Bogor sebagai tenaga pendamping guna alih kemampuan, keahlian dan teknologi. Serta pentingnya fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia dan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundangan.
Pemkot Bogor juga sependapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor. Ia menegaskan, harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.
"Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," tuturnya.