BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terus mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) di seluruh aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Sosialisasi produk hukum daerah juga diperkuat agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan saat kegiatan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PPN/Bappenas di IPB International Convention Center, Selasa (21/4).
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pemahaman terhadap hukum harus dimulai dengan membaca peraturan perundang-undangan beserta penjelasan pasal-pasalnya.
“Tujuannya agar kebijakan publik maupun implementasinya sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi,” ujar Alma.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan hingga persetujuan dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu, regulasi masih harus melalui proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum dimasukkan ke lembaran daerah.
Menurut Alma, di era digital saat ini informasi sangat cepat menyebar, termasuk isu hukum. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting.
“Siapapun harus patuh terhadap aturan. Kehormatan dan ketertiban bangsa dipertaruhkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Perda,” tegasnya.
(Abah Tataros)