KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan imbauan melalui surat edaran tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1444 H.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan tahun 2023 M.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta seperti yang dilansir RRI, menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin imbauan kepada pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah atau tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
“Pemkot Bogor melarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau Sahur On the Road (SOTR). Ketiga, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H. Kemudian juga melarang penjualan petasan,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Selanjutnya pemerintah kota Bogor mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pada bulan Ramadan agar dapat beribadah dengan khusuk.
Nantinya Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama seluruh perangkat pengolahan dan kecamatan akan melakukan sinergitas dengan TNI Polri agar menjadikan Ramadan sebagai ibadah yang bermutu.