KOTA BOGOR, wwb.co.id – Sebagai upaya menciptakan Kota Bogor semakin kondusif, pada Rabu (21/5/25) Satpol PP Kota Bogor mengadakan rapat koordinasi bersama pelaku usaha Restoran dan kafe di Kota Hujan.

Kepala bidang penegakan Perda, Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana dalam rapat koordinasi menegaskan larangan menjual minuman beralkohol golongan C dan B.

Lanjut Asep mengungkapkan aturan larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Bogor No 121 Tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Asep juga menekankan Satpol PP Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan rutin, jika ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas.

Asep berharap pada semua fihak untuk aktif mendukung agar Kota Bogor tetap menjadi tertib aman dan nyaman.
(Hirawan Dewa)