KOTA BOGOR, wwb.co.id – Surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menjadi dasar pembongkaran trotoar di samping kiri lampu merah Jalan Aria Surialaga oleh pemilik ruko.

‎Pasalnya, pemilik ruko mengaku sudah mendapatkan izin dari Dinas PUPR, makanya berani untuk membongkar trotoar tersebut,” terang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pasirjaya Andri  Junaedi kepada wartawan belum lama ini.

‎Sementara itu, untuk aset atau barang yang sudah dibongkar, kata Andri, itu disimpan dan diamankan oleh mandor.

‎”Karena ini adalah aset daerah jadi saya pertanyakan barang yang dibongkar itu ada di mana, pengakuan dari mandor barang (aset-red) itu diamankan olehnya,” ujarnya.

Foto : Saat pembongkaran/wwb.co.id


‎Kemudian, ketika mengkroscek lapangan berbarengan dengan pihak PUPR yang diwakili oleh Bantuan Teknis (Bantek) tidak mengizinkan adanya penurunan.

‎”Karena ini sudah terlanjur jadi pihak pemilik ruko diminta untuk mengembalikan seperti awal dengan spek yang sama seperti sebelumnya,” terang Andri didampingi Kasipem dan Trantib Pasirjaya M. Diar.

Baca juga: Warga Kota Bogor keluhkan Pembongkaran trotoar di Jalan Aria Surialaga


‎Menurut Andri, trotoar di Jalan tersebut baru saja selesai dibangun oleh kontraktor sekitar lima bulan lalu dengan nilai proyek Rp.199.591.932,72 yang berasal dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2024.

‎Diketahui, PUPR Kota Bogor telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor : 600.3.3.2/284-DPUPR rekomendasi penggunaan/pemanfaatan ruang milik Jalan pada tanggal 17 Februari tahun 2025 dan di tandatangani oleh Plt Dinas PUPR Juniarti Estiningsih.

Foto: Sudah dilakukan Perbaikan oleh Pemilik ruko/wwb.co.id


‎Surat tersebut salah satunya merujuk dari surat keputusan Nomor: 551.11/930/VIII/Andalalin-Dishub/2023 tentang persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dengan bangkitan Lalu Lintas sedang pembangunan pertokoan yang berlokasi di Jl. Aria Surialaga, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tanggal 24 Agustus 2023 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor.

‎Hingga saat ini, Plt Dinas PUPR Juniarti Estiningsih masih enggan bersuara ketika dikonfirmasi baik melalui via telepon WhatsApp ataupun meminta waktu untuk tatap muka.

‎Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bogor (Dishub) pastikan pembongkaran trotoar di samping kiri lampu merah Jalan Aria Surialaga melanggar aturan jika tidak sesuai pengajuan dalam site plan.

‎”Secara teknis pengajuan yang disampaikan sesuai kajian yakni disisi kanan sesuai dengan site plan yang di terima oleh Dishub sekitar 10 meter samping kanan lampu merah,” kata Risto ketika mendampingi Kabid Lalin Dishub Kota Bogor Coki Irsanja Herza Rambe.

‎Ia mengku tidak merekomendasikan lokasi yang saat ini dibongkar oleh pemilik ruko, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kemacetan bertambah parah.

Baca juga: ‎Dishub Kota Bogor pastikan Pembongkaran Trotoar di Jalan Aria Surialaga langgar aturan