KOTA BOGOR, wwb.co.id – Pemilik Ruko diminta bertanggung jawab dan mengembalikan trotoar yang sudah dirusak. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Juniarti Estiningsih ketika melakukan peninjauan kelokasi, Kamis (24/4/25).

‎Karena, kata Esti, ruang milik jalan (Rumija) itu urusannya dengan PUPR. Sementara dalam rekomendasi dari PUPR bukaan jalan terkait ruko ini adalah 10 meter sebelah ujung Jalan Aria Surialaga untuk jalur keluar masuknya.

‎”Itu dia kemarin membongkar trotoar yang baru saja kita bangun, itu kan belum apa-apa. Mereka mengembalikan tapi tida sesuai dengan spesifikasi yang dikerjakan oleh PUPR, kalau seperti ini ada dugaan kerugian negara dan tentunya harus mengembalikan seperti semula dengan spesifikasi awal,” terang Esti area ruko yang berlokasi di Jln. Aria Surialaga dan Jln. RE Abdullah, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

‎Sementara itu, untuk sanksi sendiri ia bakal melihat dulu peraturan daerah. “Untuk sanksi-nya nanti kita lihat Perdanya,” imbuhnya.

‎Pada kesempatan itu, Esti mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak percaya kepada pelaksana yang ada dilapangan.

‎Ia meminta untuk mengecek and ricek termasuk juga yang memang menjadi kondisi rekomendasi perizinannya.

‎”Jadi kalau terlalu percaya kan kejadiannya seperti ini, mereka tidak sadar dan menganggap seperti pedestrian yang sudah lama itu sudah tidak berguna, akan tetapi itu bergunanya luar biasa untuk masyarakat. Mencegah kemacetan dan lain-lain,” pungkas Esti.