KOTA BOGOR, wwb.co.id - Pemerintah Kota Bogor menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup warganya dengan membangun Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) bagi mereka yang kurang mampu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembangunan kota yang lebih baik.
Pramesti sebagai kordinator bansos RLTH, menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada Peraturan Walikota nomor 72 Tahun 2024. "Bantuan Sosial ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025," kata Pram, Rabu (8/10) di ruang kerjanya.
Dalam program ini, sebanyak 1.756 unit RLTH akan dibangun dan tersebar di enam kecamatan. Rincian penerima bantuan mencakup Kecamatan Bogor Barat dengan 628 unit, Bogor Selatan 322 unit, Bogor Tengah 93 unit, Bogor Utara 314 unit, dan Tanah Sareal 131 unit.
Pram juga menjelaskan kriteria RLTH yang harus dipenuhi sesuai dengan UU 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Kriteria tersebut mencakup ketahanan bangunan yang memenuhi kaidah konstruksi, serta penggunaan bahan bangunan yang berstandar SNI.
Selain itu, bangunan harus memiliki pencahayaan yang cukup, yaitu 10 persen dari luas lantai, dan penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai. Akses air minum yang layak juga menjadi syarat, di mana air harus tidak berasa, tidak berbau, dan tidak berwarna, serta tersedia minimal 12 jam sehari.
Untuk sanitasi, kloset leher angsa harus terhubung langsung ke sistem pembuangan limbah yang dapat disedot minimal setiap lima tahun sekali. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bogor.
Laporan: Hirawan Dewa
Editor: Gandi|Redaksi WWBÂ