KAB.BOGOR – Pemerintah Desa Cilebut Timur membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tambahan 2026-2027 dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) 2024.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dua tahun sesuai amanat UU no.3 tahun 2024 tentang Desa, dimana menyebutkan penambahan masa jabatan dua tahun, yang tadinya enam tahun kini menjadi delapan tahun selama dua periode.

“Sesuai amanat UU no.3 th 2024 tentang desa yang memuat tentang penambahan masa jabatan Kades selama dua tahun, secara otomatis juga Pemdes harus membuat RPJMDes tambahannya selama dua tahun, karena sebelumnya hanya dibuat sampai enam tahun. Dalam kesempatan Musrenbangdes tahun 2024, sekaligus kita bahas rancangan RPJMDes tambahan untuk tahun 2026-2027 mendatang,” ujar Kepala Desa Cilebut Timur, Muhtar Kelana, Minggu (29/09/2024).

Lanjutnya, seperti biasanya Pemdes mengundang masyarakat desa yang terdiri dari, RT/RW, Tokoh masyarakat, Tokoh agama untuk membahas bersama serta menyepakati hasil dari musyawarah. Kegiatan juga dihadiri oleh Camat Sukaraja yang diwakili oleh Sekcam, Kasi Pemerintahan Sukaraja, Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas.

” Seperti biasanya, kita libatkan perwakilan masyarakat desa dalam Musrenbangdes untuk membahas serta menyepakati hasil dari musyawarah ini,” imbuh Kades.

Pada kesempatan itu, Babinsa Cilebut Timur Serma Rohmad menegaskan akan siap mengawal setiap pembangunan infrastruktur yang nanti disepakati bersama untuk pembangunan di tahun 2026-2027.

“Hasil musyawarah hari ini yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa untuk dua tahun penambahan masa jabatan Kades akan siap kita kawal, sesuai dengan tugas kami sebagai petugas pembina desa.” tukas Babinsa.

Laporan: AJH