DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik, khususnya di sektor transportasi. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan umum dalam trayek, yang digelar di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (6/2/2026).
FGD ini diawali dengan pemaparan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Dalam sambutannya, Jenal menekankan pentingnya Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Menurut Jenal, pelaksanaan FGD ini merupakan bentuk kesungguhan Pemkot Bogor dalam mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya para pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) yang sebelumnya menyatakan keberatan terhadap kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun.
“Ini merupakan kesungguhan dan komitmen Pemkot Bogor untuk mendengarkan aspirasi para pengusaha dan sopir angkot. Bahkan, ini pertama kali dalam sejarah Kota Bogor, penyusunan perwali melibatkan masyarakat secara langsung,” ujar Jenal.
Sejak tahun 2022, persoalan penataan transportasi, khususnya kendaraan umum, telah dirumuskan hingga ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023. Dalam perda tersebut, diatur klausul peremajaan dan penghapusan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun melalui tiga kebijakan, yakni reduksi, konversi, dan pengalihan ke moda transportasi massal Bis Kita. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas lalu lintas perkotaan.
FGD yang dimoderatori oleh pengamat tata kota, Yayat Supriatna, berlangsung dinamis dan inspiratif dengan berbagai masukan dari peserta. Hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menegaskan bahwa penataan transportasi dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota serta menyiapkan sistem transportasi massal yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pemkot Bogor juga menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan hasil pembahasan bersama DPRD dan wajib dipatuhi, terutama terkait batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Angkot yang melampaui batas usia tersebut dinilai tidak lagi layak beroperasi dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data akhir tahun 2025, terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun dan seharusnya dihapus mulai Januari 2026. Pemkot Bogor pun telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik angkot yang terdampak.
Penataan ulang akan dilakukan dengan ketentuan para pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan, sesuai Perda yang ada dan akan dipertegas melalui Perwali.
