KOTA BOGOR, wwb.co.id – Fahrul Ramadan, SH, Mkn, MH, selaku Kuasa Hukum keluarga pria yang memiliki kelainan (ODGJ) berinisial S hanya tersenyum manis melihat informasi dari salah satu media online yang menyatakan bakal melakukan perlawanan (Lapor) terhadap orang yang memperkeruh adanya pengeroyokan di Jalan Sedane, Gang Banjar Kelurahan Empang, Bogor Selatan.

‎Pernyataan tersebut, menurut Fahrul,  justru mempermudah kepolisian untuk segera mengetahui pelaku sesungguhnya terhadap pengeroyokan yang terjadi kepada ODGJ.

‎”Selama ini kami tidak pernah menyebut pelakunya itu siapa.? Hanya saja menceritakan ada kejadian yang mengakibatkan saudara (S) luka akibat pengeroyokan,” jelas Fahrul didampingi Winda Stionix, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Kamis (13/2/25).

‎Fahrul menilai, ada rasa khawatiran yang berlebih dalam peristiwa pengeroyokan ini, sehingga, orang tersebut mencari pembenaran.

‎”Berati ada orang yang merasa khawatir yang berlebihan berkat adanya informasi yang sampaikan melalui media online tersebut,” terang Fahrul.

‎Atas adanya berita yang membantah pernyataan di media, seharusnya Polisi bisa bekerja cepat untuk memproses penyelidikan dan memanggil para saksi guna dimintai keterangan.

‎”Polisi bisa menilai sendiri lah, dengan adanya pernyataan dari media online melalui kuasa hukumnya. Saya yakin, Kepolisian bisa bekerja dengan objektif dalam permasalahan Pengeroyokan ODGJ tersebut,” terang Fahrul.

‎Adapun, masih kata Fahrul, apalagi ada surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu dilakukan di Polsek Bogor Selatan. Justru bisa ditanyakan langsung oleh penyidik melalui Polsek terkait.

‎”Kita disini sifatnya hanya mendampingi keluarga dengan dasar adanya video yang beredar di warga, keluarga mengaku sakit hati, lantas membulatkan hatinya menempuh proses hukum di Mapolresta Bogor Kota,” ujarnya.

‎Disamping itu, adanya video yang tersebar, justru menambah situasi makin memanas dan bersyukur bisa dikendalikan oleh para pengurus di wilayah tersebut.

‎Menyikapi kasus ini, kata Fahrul, setiap orang punya hak untuk mendapat pendampingan hukum, sekalipun dia bukan subjek hukum (hilang akal), karena hak kemanusiaannya harus dibela,” tegas Fahrul.