KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Keadilan Nusantara (DKN) angkat bicara terkait dengan Surat Edaran (SE) Dishub Kota Bogor No. 300.11.14.1/1236-Angkutan Tentang Larangan Menempelkan Stiker Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Angkutan Umum Di Wilayah Kota Bogor dan SK KPU Kota Bogor No. 325 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan APK Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Ironisnya masih banyak peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut dalam pemasangan APK,” kata Ketua Umum LBH DKN, Richard E.G.A. Angkuw, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/12/23).

Sementara, lanjutnya, Supriantona Siburian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengatakan pemasangan APK harus sesuai dengan SK yang ditetapkan KPU, dan apabila ada yang memasang APK di angkutan umum, itu sudah pasti melanggar.

Menurut keterangan dari Supriantona Siburian hal itu akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pada kenyataannya, sampai saat ini belum terlihat tindakan dari Bawaslu terkait dengan masih adanya angkutan umum, dalam hal ini angkutan kota (angkot) yang memasang APK.

“Sebagai pengamat sosial, saya mempertanyakan tindakan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu terkait dengan hal ini, dan juga tindakan apa yang dilakukan oleh Dishub Kota Bogor,” ucap Richard Angkuw.

Menurut Richard Angkuw, sebagaimana yang tertuang dalam SE Dishub Kota Bogor, jelas-jelas tertulis bahwa SE tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan, sanksi bagi kendaraan yang tetap memasang alat peraga kampanye akan dilakukan penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek.

“Pertanyaan tegasnya, sampai sejauh mana sanksi yang sudah dilakukan oleh Dishub Kota Bogor, jangan SE tersebut hanya sebagai slogan saja namun tidak ada sanksi sesuai dengan isi SE tersebut,” tegasnya.

Follow dinamikanews.wwb.co.id
Follow on Google