KOTA BOGOR, wwb.co.id -Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Keadilan Nusantara (DKN) Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat segera turun tangan atas adanya pengerusakan asset negara di Jalan Raya Aria Surialaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

‎Ia meminta segera dilakukan pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tersebut.

‎”Seperti yang kita ketahui trotoar di Jalan Aria Surialaga itu baru selesai dikerjakan sekitar 5 bulan lalu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp. 199.591.932,72, melalui pelaksana pekerjaan CV. Putra Kusuma Perkasa,” tutur Richard kepada wartawan, Kamis (01/5/25).

‎Advokat yang akrab disapa Ricky ini, mempertanyakan, apa yang melatarbelakangi Dinas PUPR memberikan rekomendasi di Jalan Aria Surialaga. Padahal, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Bogor terang-terangan memberikan rekomendasi untuk bukaan Jalan sekitar 10 meter itu, di Jalan Raya RE Abdullah, yang artinya terdapat salah sasaran

‎”Saya menduga ada oknum yang melatarbelakangi itu semua hingga rekomendasi antara Dishub dan PUPR Kota Bogor bisa bersebrangan,” kata Ricky.

‎Oleh karena itu, Ricky mendesak BPK Perwakilan Daerah Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut.

‎”Saya mendesak agar dilakukan pemeriksaan, karena ada indikasi oknum yang bermain dalam pemberian rekomendasi tersebut. Karena, pihak pelaksana mengaku untuk izin membuka jalan melalui jasa orang yang langsung berhadapan dengan perwakilan di Dinas PUPR Kota Bogor,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, iapun meminta Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengambil sikap tegas terhadap Plt Kepala Dinas PUPR.

“Tentu Wali Kota Bogor Dedie A Rachim  bisa menilai sendiri kinerja Plt Kepala Dinas PUPR,” terang Ricky.

‎Ketika dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih belum memberikan keterangan apapun terkait hasil Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (24/4/25) bersama Komisi III DPRD Kota Bogor dan instansi terkait lainnya.