KOTA BOGOR, wwb.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengecam keras atas adanya pembongkaran trotoar di Jalan Aria Surialaga Kelurahan Pasirjaya, Bogor Barat, Kota Bogor.
”Kami di Komisi III DPRD Kota Bogor tentu sangat menyayangkan jika benar terjadi pembongkaran trotoar yang merupakan aset daerah tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” kata Anggota DPRD Kota Bogor yang akrab disapa HC ini ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger, Rabu (23/4/25).
Trotoar, kata dia, adalah fasilitas umum yang dibangun dengan anggaran publik dan seharusnya tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak manapun.
”Kami akan segera menelusuri laporan ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan status aset tersebut serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Politisi Partai berlambang pohon beringin ini.
”Jika terbukti ada tindakan yang melanggar aturan, maka harus ada sanksi yang jelas dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas HC.
Komisi III mendorong seluruh pihak, khususnya pemilik usaha, untuk tetap menghormati ruang publik dan mengikuti prosedur yang ada demi tertib tata ruang kota dan kepentingan bersama masyarakat.
”Kalau benar trotoar yang dibongkar tersebut baru saja diperbaiki menggunakan anggaran APBD, maka tindakan sepihak tersebut sangat disesalkan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada indikasi pengrusakan aset daerah yang dibiayai dari uang rakyat,” tegas HC.
Komisi III DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang semena-mena merusak fasilitas umum, apalagi yang baru dibangun dengan dana publik. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh OPD teknis dan aparat penegak hukum, karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
”Kami juga akan meminta audit dan investigasi atas kerusakan yang terjadi, serta menindaklanjuti melalui rapat kerja dengan dinas terkait untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap perusakan aset daerah,” pungkas HC.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, Cecep Zakaria mengatakan paket tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
“Punten, kalo paket ini yg dibawah 200jt dilaksanakan langsung oleh Dinas PUPR. Bag. PBJ tidak ada keterkaitan. PL, bukan tender,” ucapnya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger.