JAKARTA, wwb.co.id – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan Ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.
Pelaksana harian (Plh) Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik mengatakan bahwa larangan ini sudah diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang Undang (UU) No 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Dengan demikian Ormas tidak bisa melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan dan penggeledahan, Ujar Aang Witarsa Sabtu (24/5) dalam keterangan tertulis.
Tugas dan kewenangan itu hanya dapat dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan.
Keterangan ini juga ditujukan bagi Kepala Daerah sebagai acuan penting dalam menentukan langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan.
Lalu sebagai mitra strategis Pemerintah, Ormas berperan dalam menjaga ketertiban dan menguatkan persatuan bangsa serta aktif berkontribusi dalam pembangunan.
(Hirawan Dewa)