KAB.BOGOR, wwb.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sulit dimintai keterangan mengenai pemangilan atas adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Boash Waterpark yang berlokasi di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

‎Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bogor, Donnel Haratua Sitinjak telah dilakukan dua kali, hingga menitipkan nomor kontak wartawan agar bisa komunikasi untuk membuat janji. Hal itu tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Boash Waterpark nunggak pajak capai ratusan juta hingga terancam izinnya dicabut

‎Menurut keterangan resepsionis Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pejabat terkait tidak berada di tempat saat awak media datang.

‎”Kalau siang semua menjalankan aktivitas sebagai jaksa,” ujar salah satu resepsionis saat ditemui pada Kamis (6/2/2025).

‎Sebelumnya, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta, mengungkapkan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan pemanggilan terkait tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh Boash Waterpark.

‎Herry pun menyampaikan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk menagih kewajiban pajak tersebut. Namun, hingga Senin (3/2/2025), Boash Waterpark masih belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

‎Hingga berita ini diturunkan, baik pihak manajemen Boash Waterpark maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih belum memberikan jawaban resmi terkait perkembangan tunggakan PPBB tersebut.

Baca juga: Ditanya soal tunggakan pajak, Anak pemilik Boash Waterpark ngaku Kunker diluar Negeri

Baca juga: Boash Waterpark mengakui adanya tunggakan Pajak, Janji Lunasi akhir Januari ‎ 


‎(bharatanews.id & wwb.co.id| Tim Liputan)