KOTA BOGOR, wwb.co.id – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana tidak terima atas kasus pengeroyokan terhadap pria disabilitas berinisial S yang terjadi di Jalan Sedane, Gang Banjar, Kelurahan Empang, Bogor Selatan.

‎Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor ini saat menerima silaturahmi keluarga korban pengeroyokan didampingi Kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office, Ketua RW dan sejumlah warga dari Muara Lebak di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (28/2/25).

‎Politisi Partai berlambang pohon beringin ini mengaku bakal meminta atensi khusus kepada Kapolresta agar kasus tersebut bisa dipercepat dalam penanganannya.

‎”Secepatnya saya akan menemui Kapolresta, bahkan persoalan ini sudah saya sampaikan ke Ketua DPD Partai Golkar dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang kebetulan beliou juga adalah anggota DPRD Kota Bogor,” ucap Anggota DPRD tiga periode ini dalam diskusi bersama keluarga korban dan perwakilan masyarakat Muara Lebak bersama tim Advokat Sembilan Bintang.

‎Politisi yang akrab disapa kang Eka ini menegaskan tidak akan main-main dengan permasalahan tersebut. Bahkan dirinya mengaku tersinggung karena korban adalah keluarga besar disabilitas.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana foto bersama warga Muara Lebak dan Tim Advokat Sembilan Bintang di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (28/2/25).

‎”Saya inisiator sekaligus ketua Pansus Perda nomor 2 Tahun 2021 tenang Perlindungan Disabilitas, wajar jika saya emosi dengan perlakuan arogansi terhadap warga disabilitas. Secara pribadi maupun organisasi tentunya saya tidak terima, apun yang bisa saya lakukan tentunya saya akan lakukan,” tegas bapak disabilitas Kota Bogor ini.

‎Pada kesempatan yang sama, Anggi Triana Ismail menyampaikan sudah menyurati berbagi lembaga termasuk Kapolri untuk bisa mengawal kasus tersebut.

‎”Dalam kasus ini karena korban adalah orang disabilitas kami juga menyurati Komnasham agar bisa ikut serta mengawal kasus ini yang terkesan lambat dalam penanganannya. Oleh karena itu kami berterima kasih DPRD Kota Bogor melalui kang Eka Wardhana mau ikut mengawal kasus ini. Karena kami juga butuh atensi khusus dari DPRD terhadap kepolisian,” ujar Anggi mewakili tim Advokat Sembilan Bintang.

‎Anggi mengkhawatirkan terjadi konflik horizontal antara warga jika penanganan di Polresta Bogor Kota itu terlalu lambat.

‎”Yang saya khawatirkan adalah konflik yang terjadi antara warga nantinya jika penanganan terlalu lambat. Namun untuk perkembangan hukum sejauh ini kami mendapatkan perkembangan dari kepolisian sudah minta keterangan dari para saksi, jadi laporan itu tertanggal 7 Februari tahun 2025, walaupun ada sedikit derama karena diduga ada penolakan meskipun tidak secara langsung ketika keluarga mau melakukan pelaporan,” tuturnya.