KOTA BOGOR, wwb.co.id – Pasca laporan masuk ke Polresta Bogor Kota oleh keluarga seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial S yang mengalami babak belur di Jalan Sedane, Gang Banjar, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, tampaknya semakin memanas.
Pihak yang diduga terlibat dalam perseteruan tersebut membantah tuduhan dan menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Polsek Bogor Selatan.
Melalui kuasa hukumnya Rudy Mustafa, S.H., dan M. Nurdin, S.H., meminta laporan dicabut karena telah ada kesepakatan, dan meminta dipublikasikan oleh salah satu media online di Kota Bogor, dan meminta untuk pihak (S) mencabut laporan tersebut, dan menghapus berita tersebut. Namun, bilamana tetap akan kita lanjutkan, silakan saja. Kami sudah cukup mengantongi bukti dan saksi,” ujar Rudy Mustafa dan M Nurdin, dikutip dari berimbang.com.
Pihaknya, siap melakukan langkah hukum lanjutan jika laporan tidak dicabut. “Akan kami lakukan perlawanan kontra lapor pastinya. Akan kami ungkap siapa yang mendalangi dan memperkeruh masalah ini tanpa mengindahkan kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan dan difasilitasi oleh Polsek Bogor Selatan,” tegasnya, dikutip dari sibercrimenews.com.
Rudy Mustafa menegaskan akan membantah tuduhan pengeroyokan dalam proses hukum di Polresta Bogor Kota. “Karena kan sudah memberikan kuasa kepada saya, juga saya bantah melalui media. Kronologisnya bagaimana sudah saya utarakan. Konon katanya juga sudah ada pelaporan di Polres Bogor Kota. Tinggal nanti dari hasil keterangan, nantinya pun kita akan dipanggil untuk BAP segala. Kita akan bantah keterangan tersebut, karena kita juga tidak mau sepihak dalam artian kita ada bukti dan ada saksi juga,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui komunikasi selular oleh awak media, Rabu, 10 Februari 2025.
Ia juga mempertanyakan alasan diabaikannya kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya.
”Kita sudah sempat ada perdamaian di Polsek Bogor Selatan, tetapi kenapa tidak diindahkan? Dan akhirnya ada pelaporan. Kronologisnya sesuai dengan berita yang saya terbitkan juga sama kawan-kawan media. Kita kan menghormati, atas adanya juga Polsek Bogor Selatan untuk memediasi, dan sudah dimediasi, kenapa akhirnya jadi begitu.? Ada apa ini.? Apakah ada ketidakpahaman dari pihaknya mereka.?, yang berinisial S itu atau memang ini ada unsur di belakang ini yang akhirnya memantik api?” katanya.
Tanggapan Praktisi Hukum Memperkeruh Masalah dalam Hukum Acara Pidana
”Dalam hukum acara pidana yang saya ketahui, tidak ada dasar seperti itu bisa dilaporkan,” ungkap Yudi Hermansyah Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkatan pertama ini saat diminta tanggapan terkait hukum pidana memperkeruh masalah, Jumat, (14/2/25).
Menurutnya, substansi kasus ini jelas merupakan dugaan pengeroyokan terhadap ODGJ yang mengakibatkan korban babak belur akibat dihakimi.
”Jangankan ODGJ, maling saja tidak boleh dihakimi. Apalagi ini jelas-jelas orang dalam kategori disabilitas yang memiliki kelainan. Tentunya harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai Perda Kota Bogor tentang perlindungan disabilitas,” tegas Yudi, yang merupakan praktisi hukum alumni Universitas Pasundan Bandung, Fakultas Hukum (Unpas) angkatan 1996.
Ia pun mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak memperlebar masalah atau menuduh adanya dalang di balik peristiwa tersebut tanpa bukti yang jelas.
”Jika tuduhan itu tidak benar, malah nanti bisa mengarah ke fitnah yang juga bisa dilaporkan. Justru yang membuat fitnah bisa dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum di Polresta Bogor Kota. Belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perkembangan terbaru laporan tersebut. (Pan/Ry/Gan)
Kasus ODGJ babak belur di Empang Bogor memanas, Kuasa Hukum bakal Lakukan Perlawanan
Redaksi
Jumat, 14 Februari 2025 | 03.35 WIB
•
17301 Views
Ilustrasi: Kasus ODGJ babak belur di Empang Bogor memanas, Kuasa Hukum bakal Lakukan Perlawanan
×