KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan hasil dari pelayanan administrasi kependudukan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastono, S.Sos.Ip melalui release resmi kepada kantor berita wwb.co.id, Rabu (06/3/24).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam adminstrasi Kependudukan kecuali Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Seluruh dokumen kependudukan juga telah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) sehingga tidak lagi memerlukan legalisasi karena dapat dicek validasi dokumen kependudukannya melalui aplikasi barcode scanner yang tersedia di playstore/appstore,” jelas Pria yang akrab disapa Mugi ini.

Untuk informasi dan konsultasi bisa langsung menghubungi nomor 0812-9000-3271 (chat only) dan bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil di Jalan Achmad Adnawijaya No.45A, RT.01/RW.16, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Follow dinamikanews.wwb.co.id
Follow on Google