KAB.BOGOR, wwb.co.id – Kepala Desa Sukaluyu, Rosidin diduga menerima aliran dana segar dari perusahaan properti PT Robetto Jaya Makmur dengan nominal sebesar Rp. 30 juta rupiah.

‎Aliran dana tersebut, terdiri dari Rp20 juta melalui transfer bank pribadi dan Rp10 juta secara tunai. Dana tersebut dikaitkan dengan pengurusan administrasi proyek. Transfer dana diketahui dilakukan dalam dua tahap, pada 25 Mei 2024 dan 04 Juni 2024, ke rekening pribadi Kepala Desa.

‎Hal ini, berbanding terbalik dengan konsep atau sistem tata kelola yang baik dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) disebut good governance.

‎Perwakilan PT Robetto Jaya Makmur, Yatman membantah perusahaan secara langsung memberikan dana kepada Kepala Desa.

‎”Oh kalau itu gini bukan pihak PT yang ngasih, istilahnya begini Saya punya MOU sama bapak, kasbon lah pak, buat ngurusin surat-surat segala macam, karena dari saya nggak mau salah sasaran dalam rangka pengurusan surat-surat. Itu hubungannya sama perantara (Biong), kalau PT terima jadi,”kilah Yatman.

‎“‎Itu kasbon Biong, angkanya 30 Juta betul, tapi tetap di PT itunganya Biong, walaupun masuk ke kepala desa karena ini permintaan dari Biong, tujuannya Kalau setahu saya informasi dari Biong itu untuk pengurusan surat-surat segala macam. Karena itu ada permohonan dari Biong. Dari pihak Desa sendiri kalau mau minta bayaran Alhamdulillah nggak ada, karena kita di SPK segala urusan itu biong,” ujar Yatman kepada wartawan, baru-baru ini.

Sementara itu merujuk dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) Kasbon adalah fasilitas karyawan mengambil sebagian gaji mereka lebih awal dari tanggal gajian yang mana pinjaman tersebut kemudian akan dikembalikan melalui pemotongan gaji.

‎Yatman mengaku tidak ada bentuk kerja sama resmi antara perusahaan dan Desa Sukaluyu.

‎“Kalau buah tangan sih nggak ada. Biasanya kalau kades-kades baru tuh jaim (jaga image),” terangnya.

‎Sebelumya, Camat Tamansari, Yudi Hartono mengkaitkan hal tersebut dengan praktik pungutan biaya dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di tingkat desa.

‎Yudi Hartono mengungkapkan bahwa kepala desa secara tradisional menerima 5% dari biaya pembuatan tiga serangkai sebagai bagian dari persyaratan administrasi AJB dan ini sudah bukan menjadi rahasia dikalangan umum.

‎Praktik ini, kata dia, telah berlangsung lama dan umum terjadi di seluruh Indonesia. “Di mana pun, pasti sama, bahkan seluruh Indonesia,” ujar Yudi Hartono, ketika dikonfirmasi prihal dugaan adanya aliran dana kepada Kepala Desa Sukaluyu pada 26 Februari 2025.

‎Ia mengakui bahwa praktik ini seringkali menjadi keluhan masyarakat. Yudi Hartono menekankan perlunya sosialisasi yang jelas terkait larangan pungutan biaya tersebut.

‎”Jika memang ada larangan terkait hal tersebut, secepatnya disosialisasikan agar Kepala Desa tidak lagi menerima uang untuk pembuatan syarat bagi AJB (tiga serangkai) tersebut,” tegasnya.

‎Pada kesempatan itu, Yudi mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan konsep pelayanan publik yang seharusnya gratis.

‎”Dahulu segel saja kepala desa diperbolehkan, jika dilarang kapan dan harus jelas, bila perlu Pemerintah Daerah mensosialisasikan bahwa hal-hal seperti itu sudah tidak diperbolehkan,” katanya.

‎Lebih lanjut Yudi Hartono juga mempertanyakan antara pelayanan publik dan retribusi yang menjadi dilema regulasi.

‎Oleh karena itu, Yudi Hartono menyoroti adanya ketidakjelasan dalam penerapan aturan terkait pelayanan publik dan retribusi.

‎Ia mencontohkan retribusi yang dikenakan dalam proses pernikahan, hal tersebut menurutnya bertentangan dengan prinsip umum pelayanan publik gratis. “Pelayanan umum itu, KTP, Kartu Keluarga (KK), SKTM dan SKCK. Jadi harus jelas aturannya disitu, administrasi terpadu termasuk administrasi pertanahan,” jelasnya.

‎”Namun, kenapa jika kita menikah harus membayar retribusi? Karena ada undangan yang mengatur, padahal kalimat umumnya setiap pelayanan publik itu harus gratis. Namun, kenapa harus ada retribusi,” paparnya.

‎Ia menyimpulkan bahwa seringkali aturan yang sudah mapan diinterpretasikan ulang dengan alasan ketidakjelasan regulasi.

‎”Jika yang sudah enak terkadang Kalimatnya dibajak, dengan alasan tidak ada aturannya,” paparnya.

‎Untuk mengatasi permasalahan ini, Yudi Hartono menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang efektif. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri praktik pungutan biaya yang meresahkan masyarakat.

‎Sementara itu, Kepala Desa Sukaluyu Rosidin belum memberikan keterangan atau pun tanggapan terkait adanya aliran dana tersebut.