KOTA BOGOR, WWB.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan tiga Raperda dalam rapat paripurna di ruang Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2/2022).Â
Tiga Raperda tersebut diantaranya, tentang Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
"Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Bima Arya.
Menurutnya, Raperda ini merupakan dasar hukum dalam melaksanakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing agar menjadi PAD. Sehingga, kata dia, materi pokoknya adalah penghitungan besaran kedua retribusi tersebut dan perubahan nomenklatur IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," tururnya.