KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memanen kayu hasil tanam sendiri. Pasalnya masyarakat tidak usah lagi meminta izin kepada pemerintah secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Pengawasan Mutu Hasil Kehutanan, Fathul Qodim SW ketika ditemui di Kantor Kehutanan Perwakilan Jawa Barat di Barangsiang Kota Bogor, Rabu (10/05/23).

Menurutnya masyarakat tinggal mengunduh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) P. 8 Tahun 2021.

“Ada berkasnya di P 8 tahun 2021, yakni Surat Keterangan Hasil Kayu Rakyat (SHKR) masyarakat tinggal mengunduh disitu tertera dan tinggal ambil formulir-nya kemudian di isi sesuai yang tertera,” katanya.

Meski demikian, ia menyarankan masyarakat untuk menebang kayu dengan mekanisme penjarangan.

“Cara menebangnya masyarakat sudah paham tetap deng tehnik penjarangan dua meter x dua meter. Masyarakat sudah paham lah, yang mana harus di tebang dan yang mana yang belum layak di tebang,” pungkasnya.