KOTA BOGOR, wwb.co.id – Konflik internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor resmi berlanjut ke meja hijau dengan gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor bukan sekadar mempersoalkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2024–2025.
”Lebih dari itu, sidang ini membuka babak baru atas dugaan praktik transaksional dalam tubuh organisasi kepemudaan tersebut,” ungkap kuasa hukumnya, Abdul Rozak, S.H. dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, melalui keterangan resmi kepada kantor berita wwb.co.id, Sabtu (23/3/25).
Gugatan itu, kata dia, dilayangkan oleh sepuluh orang yang pernah aktif di KNPI, yakni Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis, menuntut pembatalan hasil Musda yang menetapkan ketua terpilih periode 2021–2024 serta meminta ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp1,2 miliar
”Para penggugat mengklaim bahwa hasil Musda tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Mereka menilai proses penetapan ketua dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah,” terang Abdul Rozak.
”Mereka menilai gugatan tersebut justru berpotensi mencoreng marwah organisasi. Jika benar ada dugaan kecacatan hukum dalam musda, mestinya diselesaikan lewat mekanisme internal organisasi yang sudah diatur secara rapi, bukan langsung menggugat dengan nominal fantastis. Ini organisasi berbasis idealisme, bukan ruang transaksional. Apa maksud meminta ganti rugi Rp1,2 miliar?!,” sambung Abdul Rozak menanyakan hal tersebut.
Ia menyebut gugatan tersebut sebagai indikasi adanya agenda tersembunyi yang lebih berbahaya.
“Saya melihat ada dugaan intrik dari pihak-pihak yang berambisi merebut kursi Ketua KNPI. Motif transaksionalnya cukup terasa. Ini sangat berbahaya bagi masa depan organisasi kepemudaan,” tutur Abdu Rozak.
Pihaknya mengaku, tengah mengumpulkan bukti untuk membuka siapa saja pihak yang bermain di balik layar. Ia menuding adanya upaya “playing victim” dari yang sebenarnya ikut andil dalam kekisruhan tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini secara egaliter. Siapa pelakunya, pemainnya, hingga pihak yang menjadi pesuruh akan kami bongkar. Hati-hati kalian yang kini berlagak korban,” kata Rozak.
Tak hanya itu, tim hukum tergugat juga berencana menggandeng pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., untuk melakukan kajian lebih mendalam.
“Kami akan hadirkan Ibu Yenti Garnasih untuk membedah potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini,” tambah Rozak.
Selain kisruh internal, lanjutnya, perkara ini juga menyeret isu sensitif, dana hibah. Selama ini, KNPI Kota Bogor diketahui rutin mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Bogor. Nilainya disebut tidak sedikit, dan kini dicurigai menjadi “lahan basah” yang diperebutkan lewat jalur organisasi maupun hukum.
Dugaan bahwa dana hibah menjadi incaran kelompok-kelompok tertentu semakin menguat setelah munculnya gugatan dengan tuntutan ganti rugi yang besar.
Kasus ini membuka tabir baru di tubuh organisasi kepemudaan yang selama ini dipandang sebagai laboratorium calon pemimpin masa depan.
Kini, idealisme dan semangat kolektivitas KNPI Kota Bogor diuji di pengadilan, apakah tetap menjadi rumah bersama pemuda atau justru berubah menjadi medan perebutan kekuasaan dan dana hibah,” papar Abdul Rozak.
Sumber: Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner