BANDUNG, wwb.co.id - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jawa Barat mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didanai pemerintah pusat dengan anggaran fantastis mencapai Rp 50 triliun. Angka ini bahkan melampaui total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sehingga menuntut adanya pengawasan yang ketat dan transparansi kepada publik.

"Dana sebesar itu adalah uang rakyat, artinya pengelolaannya harus diketahui secara detail oleh masyarakat. Kami melihat indikasi lemahnya pengawasan dan kesiapan teknis di lapangan yang berujung pada maraknya kasus keracunan di berbagai daerah," kata Ronny, Ketua Umum PW GPII Jawa Barat.

PW GPII Jabar mencatat bahwa laporan keracunan yang menimpa anak-anak sekolah dan orang dewasa di sejumlah wilayah menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam implementasi program MBG. "Ini bukan kejadian insidental. Kami melihat pola yang berulang: vendor tidak profesional, kualitas makanan yang buruk, dan pengawasan pemerintah yang lemah," ungkap Ketua PW GPII Jabar.

Menanggapi situasi ini, PW GPII Jawa Barat berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus MBG ke berbagai lembaga negara. Aduan akan disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM RI, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar dugaan pelanggaran hak anak, maladministrasi pelayanan publik, dan pelanggaran hak atas kesehatan.

"Ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk tanggung jawab sosial. Kami akan menyerahkan laporan resmi kepada lembaga-lembaga tersebut," lanjutnya.

PW GPII Jawa Barat juga akan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat, khususnya orang tua siswa dan korban keracunan. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat pengumpulan data lapangan dan advokasi publik.

Dalam pernyataannya, PW GPII Jawa Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan dana Rp 50 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Audit independen dianggap penting untuk mencegah penyimpangan, mark-up, dan konflik kepentingan yang mungkin terjadi di tengah besarnya aliran dana.

PW GPII Jawa Barat menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat politik atau ajang pencitraan kekuasaan. "Intinya, kami akan terus mengawal kasus dan program MBG ini, baik melalui jalur advokasi maupun lainnya, agar program ini benar-benar memberikan gizi, bukan menimbulkan tragedi," pungkasnya. (***)