KOTA BOGOR, wwb.co.id – Advokat sekaligus Founder Kantor Hukum DRDR,  DR. Dudung A Abdullah, SH. MH angkat bicara terkait adanya polemik pasien Willem yang dipulangkan dokter RSUD Kota Bogor dalam kondisi mengalami sesak napas.

‎Atas adanya polemik tersebut, Direktur LBH Hidayatullah Pusat ini meminta Pemerintah Kota Bogor melalui dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas terhadap Nakes Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang notabene plat merah milik Kota Bogor itu.

‎”Pemerintah Kota Bogor tentunya punya penilaian terhadap pelayanan kesehatan dari RSUD. Seharusnya Dinas Kesehatan sebagai kepanjangan tanganan dari Pemkot bisa paham atas keluhan pasien yang disampaikan melalui media belakangan ini,” ucap DR. Dudung ketika diminta pandangannya, Rabu (22/1/25).

‎Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dijelaskan, pasien merupakan pelanggan rumah sakit berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.

‎”Dalam Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien mempunyai hak yakni. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu,” terang Ketua Komisi Hukum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia ini.

‎Kemudian, pasien bisa saja menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah, mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis, meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sedangkan, lanjut Dudung, dalam Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kewajiban pasien diantaranya, memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

‎Advokat sekaligus Akademisi ini menegaskan, UU kesehatan tersebut, dibuat pemerintah untuk memastikan pasien mendapatkan haknya dan melakukan kewajibannya untuk melindungi pasien dan tenaga kerja kesehatan.

‎”Maka hendaknya semua orang dapat memahami UU yang telah ditetapkan masa kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo tanggal 8 Agustus 2023 tersebut,” tegas Dudung.

‎“Semua sudah jelas, diatur apa yang boleh dan tidak dalam UU kesehatan tersebut. Harapan saya tenaga kesehatan bisa menelisik semua UU itu,” sambungnya.

‎Oleh karena itu, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Hidayatullah ini menekankan kepada Dinkes Kota Bogor bersikap objektif dan melakukan penilaian terhadap polemik yang terjadi antara RSUD dan pasien Willem.

‎”Saya minta Dinkes bersikap objektif dengan penilaiannya sebagai pengawas fasilitas kesehatan di Kota Bogor, bila peru memberikan sanksi tegas jika terdapat oknum yang berusaha membuat rusak citra dan nama baik lembaga tersebut,” pungkasnya.

(Wahyu Aji/Nan)