BOGOR, wwb.co.id - Komisi II DPRD Kota Bogor, berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), melaksanakan penyisiran terhadap wajib pajak yang menunggak selama dua tahun. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10 wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Sebagai respons, Pemkot Bogor telah memasang plang pemberitahuan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan tanggung jawab pajak.
"Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya," kata Hasbi, Jumat (14/11/2025).
Hasbi menambahkan bahwa pemasangan plang pemberitahuan merupakan langkah terakhir setelah proses administratif dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih taat dalam membayar pajak.
"Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen dalam memperkuat kepatuhan pajak daerah, karena pendapatan pajak adalah sumber penting untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesehatan," tegas Hasbi.
Ia juga memastikan bahwa penyisiran terhadap wajib pajak yang menunggak akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan agar Kota Bogor menjadi kota yang tertib pajak dan mencegah kebocoran pendapatan.
"Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan bila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga yang menikmati fasilitas dan layanan kota Bogor," tutupnya. (Gan)