KAB.BOGOR, wwb.co.id – Anak Pemilik Boash mengaku sedang berada diluar negeri dalam agenda kunjungan kerja (Kunker). Hal tersebut disampaikan Aby anak dari pemilik dari Boash Waterpark ketika dikonfirmasi perihal tunggakan pajak yang tertunda selama empat tahun ini.
”Waalaikumsallam saya lagi ada di luar negeri pak lagi ada kunjungan kerja kebetulan,” ungkap Aby ketika dikonfirmasi terkait tunggakan pajak melalui pesan singkat WhatsApp messenger, Kamis (22/1/25).
Akan tetapi dia (Aby) bakal menunjuk orang untuk mewakili hak jawab dari Boash guna memberikan keterangan atas tunggakan pajak tersebut.
”Baik, sebentar, coba saya hubungi dulu ya, Mas. Nanti saya info ke Mas, maaf ya Mas, slow respon,” jawab Aby singkat melalui pesan tersebut.
Sebelumnya, Boash Waterpark yang berlokasi di Rancabungur Kabupaten Bogor rupa-rupanya menjadi sorotan publik atas ketidaktaatan dalam membayar pajak selama empat (4) tahun.
Bahkan, dilokasi tersebut, saat ini telah dipasang plang oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor dengan bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan Bapenda karena belum melunasi PBB” tepat didalam komplek Boash Waterpark.
”Kawasan wisata rekreasi kolam renang dan lembaga pendidikan itu belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun terakhir, dengan total tunggakan mencapai Rp640 juta,” terang Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta ketika dikonfirmasi di Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Selasa (21/01/2025).
Bahkan iapun mengaku telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
”Namun hingga saat ini, pengelola Boash Waterpark belum menunjukkan itikad baik. Sama tahun ini (2025) jadi 4 tahun nunggaknya dari tahun 2022, 2023, 2024, 2025. Tunggakannya sekitar 640 juta. Luas 45.000M bangunannya 19.000M,” jelasnya kepada wartawan.
Disamping itu, pihaknya juga sudah melakukan teguran hingga pemanggilan melalui kejaksaan, tetapi langkah itu tidak diindahkan.
”Kita sudah lakukan teguran satu, teguran dua, lalu teguran tiga. Bahkan, dari Bappenda masih juga tidak diindahkan, lalu panggilan kejaksaan juga gak datang. Kesimpulannya kalau pemanggilan kejaksaan gak dateng, maka dilakukan pemasangan plang. Kalau sudah dipasang plang gitu harus dibayar denda sama pokoknya,” jelas Herry.
Selama ini, kata Herry, pihak Boash mengaku tidak dapat mengambil keputusan terkait pembayaran karena belum ada instruksi dari pemilik lahan.
”Mereka berjanji akan melunasi tunggakan pada Januari 2025. Selama ini koordinasi sama anaknya (Aby) kooperatif si orangnya. Alibinya dia (Aby-red) tidak berani mewakili karena tidak ada perintah. Iya mangkir dari pemanggilan kejaksaan. Bilangnya sih bayarnya Januari tahun ini,” tutur Herry.
Reporter: Ajis/ Wahyu Aji