KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Pasca Disidak oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (12/10/2023) lalu, Warga Kampung Ciparengga, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Mempertanyakan terkait Izin lingkungan Spa, Club dan Karaoke di Hotel M-One. Yang selama ini Diduga belum mengantonginya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimandala, Madun mengatakan, Keberadaan Hotel M-one yang sudah lama beroperasi itu, warga banyak yang mempertanyakan masalah perizinan, terutama izin lingkungan Spa, Club, dan Karaoke.

“Kami ingin tahu juga apakah Hotel M-one sudah mengantongi izin lingkungan untuk ketiga sarana penunjang hotel itu, kalau memang belum memiliki izin, segera diurus jangan sampai menunggu warga murka harus melakukan aksi demo agar ditutup ketiga tempat yang diduga menjadi tempat maksiat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, siapa pun investor yang membuka usaha di wilayahnya itu sah- sah saja, asalkan semua aturan mainnya harus ditempuh dan jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan.

“Tak hanya izin lingkungan, namun pihak hotel M-One juga seharusnya memiliki izin hiburan, sebagai sarana penunjang hotel seperti karaoke, club dan spa itu, bukan untuk pengunjung hotel saja namun pihak manajemen harus mengantongi izin masing-masing secara terpisah.” pungkasnya.

Lebih lanjut Madun menghimbau kepada management hotel M-One segera mengurus perijinan ketiga sarana penunjang hotel yaitu tempat karaoke, club dan spa.

“Segera urus perijinannya ketiga tempat tersebut sebelum warga melakukan aksi demo sehingga menjadi masalah yang berkelanjutan.” tegasnya.

Laporan : Ajh

Follow dinamikanews.wwb.co.id
Follow on Google