KOTA BOGOR, wwb.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bogor (Dishub) pastikan pembongkaran trotoar di samping kiri lampu merah Jalan Aria Surialaga melanggar aturan jika tidak sesuai pengajuan dalam site plan.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Coki Irsanja Herza Rambe didampingi Staf Teknis Dishub Kota Bogor Risto ketika dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (22/4/25).

‎Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang di ajukan oleh pemilik ruko yang disampaikan melalui kajian konsultan terhadap Dishub Kota Bogor sebelumnya.

‎”Secara teknis pengajuan yang disampaikan sesuai kajian yakni disisi kanan sesuai dengan site plan yang di terima oleh Dishub sekitar 10 meter samping kanan lampu merah,” kata Risto mewakili Kabid yang akrab disapa Coki ini.

Baca juga: Warga Kota Bogor keluhkan Pembongkaran trotoar di Jalan Aria Surialaga

‎Iapun akan melakukan kroscek lapangan terkait dengan pembongkaran tersebut. Dan, menyesuaikan antar site plan dengan kondisi dilapangan.

‎”Kalau tidak sesuai dengan rekomendasi dari kami, saya pastikan itu melanggar. Tetapi, jika sesuai dengan rekomendasi dari kami tentu itu tidak melanggar, disitu disebutin bukaannya berapa, lebarnya berapa disitu disebutin untuk lebar 10 meter,” jelasnya.

‎Coki berharap, pemohon melaksanakan apa yang di sampaikan sesuai dokumen. itukan dari konsultan, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan dokumen, ia akan bersama-sama dengan pemangku wilayah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengkroscek lapangan.

‎”Apabila ditemukan tidak sesuai dengan pengajuan kan dilakukan peneguran. Dan, jika itu tidak di indahkan kami akan ke Satpol PP sebagi penertiban untuk dicabut izin bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait,” pungkas Coki.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR belum memberikan keterangan apapun terkait pembongkaran di Jalan Aria Surialaga tersebut.