KOTA BOGOR, wwb.co.id – Pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tidak sama mengenai rekomendasi bukaan jalan di Ruko Jln. Aria Surialaga dan RE Abdullah.
Hal itupun berimbas pada pembongkaran trotoar di Jalan Aria Surialaga. Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menegaskan rekomendasi dari PUPR buka jalan terkait ruko sebelah ujung Jln. Aria Surialaga.
”Sesuai dalam rekomendasi dari PUPR buka jalan terkait ruko ini adalah 10 meter sebelah ujung Jln. Aria Surialaga untuk jalur keluar masuknya,” tegas Esti sembari mengatakan bahwa itu sesuai saran teknis (sartek) dari Dishub Kota Bogor, Kamis (24/4/25).
Begitupun keterangan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas PUPR menyebut bahwa pembukaan jalan 10 meter untuk keluar masuk kendaraan ruko di ujung ruko yakni, Jln. Aria Surialaga.
Dishub Kota Bogor melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Coki Irsanja Herza Rambe didampingi Staf Teknis Dishub Kota Bogor Risto ketika dikonfirmasi menegaskan tidak merekomendasikan bukan di Jln. Aria Surialaga.
”Secara teknis pengajuan yang disampaikan sesuai kajian yakni disisi kanan atau di Jln. RE Abdullah sesuai dengan site plan yang di terima oleh Dishub sekitar 10 meter samping kanan lampu merah,” kata Risto mewakili Kabid yang akrab disapa Coki belum lama ini.
Guna meyakinkan apa yang disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR jurnalis wwb.co.id, kembali menanyakan hal tersebut kepada Kabid Lalin Dishub Kota Bogor Coki Irsanja Herza Rambe.
Coki menjelaskan, dalam dokumen gambar di Jln. Aria Surialaga tidak ada bukaan. “Bukaan Jalan dalam dokumen untuk ruko tersebut di Jln. RE Abdullah,” jelas Coki di hubungi melalui WhatsApp messenger, Kamis (24/4/25).
Sementara itu, pelaksana ruko, Asen beralasan hal itu dilakukan demi mempermudah akses pengguna jalan.
”Ini kan jalu kami buka untuk mempermudah pengguna jalan masuk area parkir sebagai alternatif,” kilahnya.
Ia mengaku izin untuk membuka jalan melalui jasa orang yang langsung berhadapan dengan perwakilan di Dinas PUPR Kota Bogor.
”Saya waktu itu ada yang mengurus izinnya pak ya’ dari Pak Cun udah langsung kesana ketemu sama pak Eko. Dan, saya tidak tahu katanya sudah ada persetujuan dari sana (PUPR),” ujarnya.
Asen mengaku tidak pernah menerima atau melihat surat rekomendasi baik dari PUPR ataupun dari Dishub Kota Bogor.
”Saya hanya melihat site plan jalan tanpa melihat atau membaca surat rekomendasi,” terang Asen sembari tergesa-gesa meninggalkan lokasi dengan alasan di panggil oleh pihak PUPR ke Kantornya.
Plt Kepala Dinas PUPR Juniarti Estiningsih belum memberikan keterangan apapun terkait hasil Inspeksi mendadak bersama DPRD Komisi III dan instansi terkait lainnya, pada Jumat (25/4/25).
