BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor menggelar razia angkutan kota (angkot) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Kamis (27/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat terpadu bersama Pemprov Jawa Barat dan Kepolisian Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan mulai saat ini seluruh angkot yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis, administrasi, dan laik jalan.
Dari hasil razia, sebanyak 54 unit angkot terjaring dan langsung dikenai sanksi tilang. Sementara kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat dan dinyatakan tidak laik jalan langsung diamankan di kantor Dishub Kota Bogor.
Sujatmiko berharap razia ini menjadi langkah awal penataan angkutan kota agar lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi.
(Hirawan Dewa)