KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Disdukcapil Kota Bogor bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dan Disdukcapil Kabupaten Bogor menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dalam pengawasan orang asing di Wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menjelaskan kerjasama tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Disdukcapil Kota Bogor memberikan sambutan dalam acara perjanjian kerjasama (MoU) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Senin (29/7/24)

“Melalui kerjasama ini, diharapkan terwujudnya tertib administrasi bagi warga negara asing dan dapat meminimalisir kasus kasus yang melibatkan WNA di Wilayah Bogor,” jelasnya.

Selain itu, Kat dia, Disdukcapil bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor meluncurkan aplikasi berbasis web bernama TALAS BOGOR (Transformasi Aplikasi Orang Asing).

“Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat verifikasi dan validasi data izin tinggal serta memetakan keberadaan warga negara asing di wilayah Bogor,” terang Ganjar.