KOTA BOGOR, wwb.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menindak lanjuti polemik pasien Willem dengan RSUD Kota Bogor yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan di media online hingga melakukan upaya penyelesaian.
‎
‎Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Dr. Sri Nowo Retno, MARS melalui press release diterima kantor berita wwb.co.id pada Sabtu 25 Januari 2025 itu menuturkan kronologis terkait polemik antara RSUD dengan Pasien Willem dan upaya penyelesaian aduan.
‎
‎Berikut rangkuman press release yang diterima kantor berita wwb.co.id dari Dinas Kesehatan Kota Bogor.
‎
‎Dinkes menyampaikan adanya berita yang dimuat pada laman berita online tanggal 7 Januari 2025 mengenai pemulangan pasien atas nama Willem dari RSUD Kota Bogor.
‎
‎Dinkes Kota Bogor melalui Unit atau Bidang Pelayanan yang diajukan aduan melakukan penelaahan aduan.
‎
‎PENELAAHAN ADUAN
‎
‎Aduan terkait pelayanan RSUD Kota Bogor terhadap pasien Tn Willem, meliputi hal-hal berikut:
‎
‎Keputusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang memintanya pulang meskipun kondisi pasien belum membaik
‎
‎Merasa diagnosa yang diberikan kurang jelas dan penanganan terhadap dirinya terkesan tidak maksimal serta kualitas layanan di RSUD Kota Bogor, terutama terkait transparansi diagnosa dan komunikasi antara tenaga medis dengan pasien.
‎
‎PENYELESAIAN ADUAN
‎
‎Tindak lanjut yang telah dilaksanakan :
‎
‎Tanggal 08 Januari 2025 Dinas Kesehatan Kota Bogor menyampaikan surat kepada RSUD Kota Bogor, Nomor: 400.7.3.8/177-Yankes perihal :
‎
‎Permohonan Kronologi dan Klarifikasi yang berisi : Menindaklanjuti berita yang dimuat pada laman berita online tanggal 7 Januari 2025 mengenai pemulangan pasien atas nama Willem dari RSUD Kota Bogor melalui surat ini Dinas Kesehatan meminta klarifikasi dari RSUD Kota Bogor beserta kronologis kejadian tersebut secara lengkap.
‎
‎Tanggal 08 Januari 2025 RSUD Kota Bogor menyampaikan surat Nomor : 445/ -RSUD/I/2025 Perihal : Kronologis Pasien Pulang Tn W Ruang Pafio, yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
‎
‎Pasien dirawat sejak tanggal 25-12-2024 sampai dengan tanggal 31-12-2024; di Ruangan: Pafio 7 bed 13.
‎
‎Dokter yang merawat adalah Dokter Spesialis Jantung dan Dokter Spesialis Paru, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) adalah dokter Spesialis Jantung Tanggal 31-12-2024 DPJP dan dokter spesialis paru menyatakan pasien bisa pulang dan kontrol ke poli. Kepala ruangan menjelaskan perihal kepulangan pasien kepada keluarga pasien.
‎
‎Perawat melakukan serah terima berkas pulang seperti surat kontrol, resume medis, semua hasil pemeriksaan penunjang selama dirawat di ruangan pafio, mengecek kembali obat pulang dan memberitahukan kepada teman pasien bahwa jika pasien sebelum kontrol ada keluhan misalnya sesak, nyeri dada ataupun yang lainnya boleh datang ke IGD Rumah sakit terdekat atau langsung ke IGD RSUD Kota Bogor.
‎
‎Pasien diantar turun dengan kursi roda dan langsung jalan sendiri ke mobil yang sudah disiapkan oleh teman-teman pasien yang ikut menjemputnya.
‎
‎Tanggal 15 Januari 2025 Dinas Kesehatan menyampaikan surat ke RSUD Kota Bogor, Nomor : 400.7.3.8/338-Yankes; Perihal : Rekomendasi perbaikan pada Kronologi Kasus Tn W RSUD Kota Bogor
‎
‎Dalam surat tersebut disampaikan rekomendasi sebagai berikut :
‎
‎I. Melaksanakan kewajiban rumah sakit serta menegakkan hak pasien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
‎
‎Adapun kewajiban rumah sakit dan hak pasien yang berkaitan dengan kasus ini terdapat dalam pasal antara lain:
‎
‎I. Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
‎
‎a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
‎
‎b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
‎
‎c. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit berupa: informasi umum tentang Rumah Sakit; dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien; Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien meliputi: pemberi pelayanan; diagnosis dan tata cara tindakan medis; tujuan tindakan medis; alternatif tindakan; risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; rehabilitatif; prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan perkiraan pembiayaan.
‎
‎d. memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
‎
‎Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik;
‎
‎Standar pelayanan Rumah Sakit disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan kode etik Rumah Sakit.
‎
‎2. Melakukan evaluasi pelaksanaan kewajiban rumah sakit dan pemenuhan hak pasien secara berkala serta melaksanakan perbaikan apabila dalam evaluasi tersebut ditemukan hal-hal yang belum sesuai.
‎
‎Selanjutnya untuk penyelesaian kasus ini, jika perlukan mediasi, Dinas Kesehatan dapat memfasilitasi.
‎
‎Tanggal 16 Januari 2025 Dinas Kesehatan menghubungi pasien Tn Willem.
‎
‎Pasien menyampaikan kronologis kasus ini
‎
‎Menyampaikan kekecewaannya dengan dokter yang menurutnya melakukan pemeriksaan tidak layak dokter, cuma ngobrol saja, tidak melakukan pemeriksaan fisik apa-apa. Juga mengeluhkan ruang UGD yang sangat penuh dan harus menunggu lama dan tidak nyaman.
‎
‎Pasien menyampaikan dengan adanya pemberitaan ini tujuannya agar rsud kota bogor berbenah.
Pasien menyatakan bersedia jika diundang oleh dinas untuk mediasi.
‎
‎Tanggal 21 Januari 2025 Pihak Dinas Kesehatan menghubungi kembali pasien Tn Willem, untuk menyampaikan kepada pasien bahwa Dinas Kesehatan telah bersurat ke RSUD Kota Bogor yang isinya menghimbau agar RSUD mematuhi regulasi yang berlaku, dalam hal ini hak dan kewajiban kepada pasien.
‎
‎Pihak Dinas Kesehatan juga menyampaikan apakah dari pihak pasien perlu atau ingin dilakukan mediasi. menyampaikan bahwa beliau sebetulnya tidak membutuhkan mediasi dan tidak ingin membuat kesan seolah-olah pasien ingin melakukan pemerasan.
‎
‎Pasien menginginkan ada tindakan tegas kepada oknum dokter jantung yang merawatnya. Pasien juga tidak ingin mencari masalah dengan institusi manapun. Pemberitaan ini ada agar RSUD Kota Bogor berbenah dan ke depannya dapat memberikan pelayanan sesuai standar.
‎
‎Pasien menyampaikan bersedia jika RSUD / Dinkes menghendaki mediasi. Pasien menyampaikan bahwa apabila memang RSUD / Dinkes sudah melakukan tindakan, maka buat saja perss releasenya.
‎
‎Tanggal 24 Januari 2025 Dinas Kesehatan menghubungi kembali RSUD Kota Bogor untuk mengkonfirmasi apakah akan diadakan mediasi Tanggal 25 Januari 2025 Pihak RSUD menemui pasien di kediamannya.
‎
‎Pihak RSUD menginformasikan bahwa kasus ini telah dibicarakan dengan baik. Pada intinya adalah memperbaiki komunikasi antara dokter dengan pasien.
Reporter: Wahyu Aji
Editor: Gandi
‎