KOTA BOGOR, wwb.co.id – Pasien diduga berada dalam kondisi kritis mengeluhkan kebijakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang memintanya pulang meski belum menunjukkan perubahan signifikan selama menjalani perawatan inap selama seminggu terakhir.

‎Pasien, bernama Willem ini mengaku kondisinya belum membaik. Meski demikian, dokter rumah sakit tetap menyarankan agar ia pulang dan melanjutkan perawatan di rumah dan meski merasa sesak nanti di bantu dengan oksigen mandiri.

‎”Saya masih sakit, sulit untuk bernapas, tensi 140, saturasi dibawa 90 dan oksigen 6 liter/jam namun pihak dokter rumah sakit meminta saya untuk pulang dan melanjutkan rawat jalan. Padahal, saya datang ke rumah sakit karena tahu kondisi saya akan semakin buruk bila dirawat di rumah,” kata Wilem, Sabtu (01/01/25).

‎Pasien (Willem) merasa penanganan yang diberikan terkesan kurang maksimal. Ia mengaku sulit mendapatkan kejelasan mengenai diagnosa penyakitnya, dan informasi yang ia butuhkan hanya bisa diberikan oleh dokter.

‎”Setiap saya bertanya kepada dokter, selalu minta untuk bersabar, dan ketika saya minta kepada perawat justru mengatakan bahwa dokternya yang bisa memberikan informasi. Ini membuat saya bingung dengan diagnosa yang saya alami,” sambungnya.

‎Menurutnya, ketika di minta pulang oleh dokter, ia sempat mengeluh masih sesak. namun, kata dokter itu hanya asma, dikasih obat nanti juga sembuh.

‎”Dokter cuma bilang itu asma, nanti dikasih obat pasti sembuh. Sekarang pulang saja, hal itu pun sama ketika teman saya datang dan menanyakan kepada perawat, katanya hanya asma sudah biasa itu, nanti juga sembuh,” terangnya.

‎Usai pulang dari RSUD Kota Bogor pada hari Jumat 31 Desember, pasien mengaku masih mengeluhkan sesak napas. Sehingga, ia pun meminta teman-temannya untuk kembali dilarikan ke Rumah Sakit hari itu juga.

‎”Saat itu juga saya dilarikan ke Rumah Sakit lain karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perawatan mandiri (dirumah) dan benar saja saya sampai dirumah sakit saya dilarikan keruangan Iccu oleh pihak rumah sakit lain,” jelas Willem.

‎Penjelasan RSUD Kota Bogor

‎Melalui Kepala Bidang Medik (Kabid), dr Andi, pihak RSUD Kota Bogor menanggapi keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan memulangkan pasien sepenuhnya berdasarkan kondisi medis yang dinilai oleh dokter.

‎”Kalo memang pasien sudah stabil boleh dipulangkan. Kerana kalau pasien didiamkan dirumah sakit ada resiko Infeksi nosokomial, jadi tadinya sudah sehat kena kuman lagi dirumah sakit. Makanya kan besuk pasien juga dibatasi, di jam-jam tertentu tidak boleh membawa anak kecil dan lain-lain,” jelas dr Andi Kabid Medik perwakilan RSUD Kota Bogor, Senin (06/01/25).

‎Dalam kasus Willem, pihak rumah sakit menyebut bahwa diagnosa yang diberikan menunjukkan adanya penyakit jantung dan gangguan paru-paru kronis (PPOK). Kondisi seperti ini, menurut RSUD, memang cenderung fluktuatif.

‎”Pasien sering kambuh karena paru-parunya yang kaku. Saat terakhir dipulangkan, kondisi pasien dinilai stabil berdasarkan parameter objektif,” terang pihak RSUD.

‎RSUD juga membantah klaim bahwa Willem meminta untuk tetap dirawat.

‎ “Tidak ada pasien yang dipulangkan tanpa persetujuan. Pasien juga telah menandatangani dokumen persetujuan saat diminta pulang, malahan kita suka lapor dokter jaga nanti dokter jaga visit konfirmasi ke dokter yang merawat,” ujarnya.

‎Bahkan terakhir, ada temennya lagi yang nanya si pasien sudah boleh pulang yah’ orang lain lagi temannya malah menanyakan pemberkasan.

‎Saat itu, masih dari keterangan bagian medik RSUD, menyampaikan bahwa memang ada perwakilan (temannya) pasien bertanya kepada dokter Penanggung jawab.

‎”Memang ada temanya yang bertanya, tapi dokter menjelaskan langsung. Bahkan yang terakhir itu nanya sudah bisa pemberkasan yah’ kapan pasien bisa pulang, sudah boleh dipulangkan yah’ dan obat-obatan yang diberikan pun obat-obatan yang berhubungan dengan jantung ,” imbuhnya.


‎Hak Pasien dan Regulasi Kemenkes

‎Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, setiap pasien memiliki hak untuk:

‎1. Mendapatkan informasi yang lengkap tentang diagnosa penyakit, rencana pengobatan, dan alasan pemulangan. Informasi ini harus disampaikan oleh tenaga medis yang berwenang secara transparan dan sesuai kebutuhan pasien.

‎2. Meminta layanan kesehatan sesuai kondisi medisnya, termasuk layanan rawat inap jika kondisi pasien dinilai belum stabil.

‎3. Mengajukan keberatan atau meminta opini kedua (second opinion) jika pasien merasa keputusan medis yang diambil tidak sesuai dengan kondisinya.

‎4. Mendapatkan pelayanan medis tanpa diskriminasi, termasuk akses terhadap peralatan medis seperti oksigen yang memadai selama rawat inap atau di rumah.

‎Dalam konteks ini, regulasi juga mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan rujukan jika tidak mampu memberikan perawatan yang dibutuhkan pasien sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

‎Keluhan Pasien Vs. Prosedur Medis

‎Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai kualitas layanan di RSUD Kota Bogor, terutama terkait transparansi diagnosa dan komunikasi antara tenaga medis dengan pasien. Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa semua tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, sementara Willem merasa ada kekurangan dalam penanganan kondisinya.

‎Hingga berita ini diturunkan, Willem masih menjalani perawatan di rumah sakit lain untuk memulihkan kondisinya. Regulasi yang ada diharapkan menjadi pedoman agar pasien mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai dengan hak-haknya.