DINAMIKA NEWS -- Dalam sebuah langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya reformulasi kebijakan pengelolaan kinerja. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Grand Ballroom 1, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, pada Selasa (18/11/2025).

Denny Mulyadi menjelaskan bahwa acara ini merupakan momentum krusial untuk menyempurnakan regulasi penilaian kinerja ASN agar lebih objektif, adaptif, dan berkeadilan. "Hari ini saya menghadiri rapat koordinasi reformasi kebijakan pengelolaan kinerja menuju ASN yang sejahtera dan berkinerja tinggi. Inti acara ini adalah revisi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, khususnya agar penilaian kinerja lebih objektif dan berkeadilan," kata Denny Mulyadi.

Ia berharap, penyempurnaan regulasi ini dapat mendorong peningkatan kualitas kerja ASN dan memperkuat budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah. "Mudah-mudahan revisi ini membuat seluruh ASN lebih sejahtera, dalam arti mampu bekerja dengan kualitas yang lebih baik," ungkapnya.

Di sisi lain, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menekankan bahwa reformulasi kebijakan ini sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa perubahan lingkungan kerja dan tuntutan birokrasi yang semakin dinamis, serta terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, menuntut sistem kinerja ASN yang lebih agile dan adaptif.

"Kegiatan ini diadakan untuk menjadi panduan umum pengelolaan kinerja ASN melalui Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang masih menghadapi tantangan dalam penerapannya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta dinamika lingkungan kerja menuntut cara kerja ASN yang lebih agile dan adaptif, sehingga sistem kinerja perlu terus menyesuaikan," jelas Aba.

Ia juga menguraikan beberapa masalah yang dihadapi, seperti penilaian kinerja yang belum tepat waktu dan minimnya mekanisme yang mengakomodasi peran ASN dalam tim lintas unit. "Masih banyak tantangan implementasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, salah satunya adalah dengan cara membuat panduan pemeringkatan kinerja yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan SDM," pungkasnya.*