SURABAYA, wwb.co.id - Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan makanan, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang dianggap tidak layak.
"SPPG yang bermasalah akan kita hentikan sementara sampai dilakukan evaluasi dan mitigasi. Setelah semua sesuai SOP baru bisa beroperasi lagi," kata Dadan, Selasa (7/10/2025) malam, usai rapat konsolidasi pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya.
Dadan menekankan bahwa setiap SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Tanpa sertifikat tersebut, dapur penyedia makanan MBG tidak diperbolehkan beroperasi. "Ini penting untuk memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan sesuai standar," tegasnya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS kini lebih mudah karena kewenangan telah dilimpahkan ke pemerintah daerah. "Sebelumnya kewenangan di Kementerian Kesehatan, sekarang cukup di Dinas Kesehatan kabupaten atau kota," ujarnya. Ia juga mengimbau pengelola SPPG untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar penerbitan sertifikat dapat dipercepat.
Khofifah menambahkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. "Cita-cita besar Presiden untuk memperkuat gizi dan SDM bisa tercapai kalau semua pihak serius memastikan program ini berjalan sesuai standar," ujarnya.
Pemerintah pusat bersama BGN terus memperketat pengawasan dan memperkuat SOP pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kasus keracunan yang pernah terjadi akibat kelalaian sebagian pengelola SPPG. "Sinergi lintas sektor sangat penting. Kita ingin Program MBG berjalan aman, sehat, dan tepat sasaran," tutur Dadan.