DEPOK, wwb.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok melakukan penyegelan bangunan rumah makan Sambal Bakar Indonesia berlokasi di Jalan Boulevard Grand Depok City Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (21/2/25).
Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan rumah makan tersebut disegel lantaran belum mengantongi perijinan, serta dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS) Ciliwung.
”Penyegelan ini berdasarkan surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 800,” katanya ketika membacakan pernyataan penyegelan dilokasi.
Disamping itu, lanjutnya, Penyegelan juga merujuk beberapa regulasi yang dilanggar, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
”Serta Perda No 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan,” tutur Tono Hendratno Hasan.
Ia menegaskan, apabila segel tersebut dicabut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
”Sesuai prosedur kalau ada pihak yang mencabut segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana,” terang Tono Hendratno.
Pada kesempatan itu, Tono Hendratno menghimbau agar seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan di Kota Depok. Agar, tidak lagi ada bangunan atau tempat usaha yang beroperasi secara ilegal.
Penyegelan tersebut disaksikan, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, Pengawas bangunan wilayah kerja Sukmajaya, Agung dan Diki Hermawan dari perwakilan Sambel Bakar Indonesia.
Penulis: Fauzi/Erick
