BOGOR, wwb.co.id - Mulai awal tahun 2026, angkot yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan untuk melayani penumpang di Kota Bogor. Kebijakan ini diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi publik.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (16/10) bahwa saat ini terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang sudah tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. "Angkot yang berusia lebih dari 20 tahun dilarang beroperasi," kata Sujatmiko.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan razia secara rutin untuk menertibkan angkot-angkot tua yang sudah tidak laik jalan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Program reduksi tetap berjalan, sehingga kami juga mengajak pemilik angkot untuk secara sukarela menyerahkan kendaraan mereka kepada kami," tegas Sujatmiko.
Insiden kebakaran yang melibatkan angkot tua pada Rabu (15/10) di halte stasiun, yang disebabkan oleh masalah kelistrikan, semakin memperkuat urgensi kebijakan ini. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. (Hirawan)