BOGOR, wwb.co.id – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar audiensi dengan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Rabu (18/2/2026), guna mencari solusi penataan pedagang.

Ketua Komisi II Achmad Rifki Alaydrus menegaskan penataan harus menjaga estetika kota tanpa menghilangkan hak pedagang untuk mencari nafkah. Ia mengingatkan adanya zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus dipatuhi bersama.

Pendamping hukum paguyuban, Ending, meminta kepastian hukum agar PKL dapat berdagang dengan tenang. Sementara Satpol PP menegaskan akan tetap menegakkan aturan selama belum ada diskresi kebijakan.

Dinas KUKMDagin menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lokasi penampungan bagi PKL dengan prioritas pedagang lama. Komisi II DPRD meminta proses relokasi dilakukan matang agar tidak merugikan pedagang dan mendorong komunikasi lanjutan dengan Wali Kota Bogor sebelum kebijakan final diterapkan.